Wawancara Televisi Tentang Pelarangan Ahmadiyah (7 Maret 2011)
H. Jazuli Juwaini, MA, Senin, 07 Maret 2011Jakarta (7/3). KH Jazuli Juwaini, Lc MA menerima sejumlah wartawan televisi di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I Lt 3 DPR. Para awak media ini menanyakan komentar KH Jazuli Juwaini, Lc MA tentang tuduhan pelanggaran HAM oleh sejumlah pegiat HAM atas pelarangan Ahmadiyah di sejumlah daerah.
KH Jazuli Juwaini, Lc MA menyatakan pada kesempatan tersebut, dirinya justru mengapresiasi keputusan sejumlah kepala daerah yang telah menerbitkan SK Pelarangan Ahmadiyah, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya.
"SK tersebut dimaksudkan untuk mencegah konflik horizontal akibat keberadaan Ahmadiyah yang menyinggung perasaan umat Islam mayoritas yang merasa agamanya dinodai oleh keyakinan Ahmadiyah," kata Politisi PKS ini.
KH Jazuli Juwaini, Lc MA sendiri berpendapat bahwa kebebasan beragama ada batasnya, yaitu tidak boleh mengganggu atau menodai agama lain. Kalau itu yang terjadi, kata KH Jazuli, maka namanya adalah penodaan agama.
"Kasus Ahamdiyah, jika kita merujuk pada UU 1/PNPS/1965, tidak masuk dalam katagori kebebasan beragama. Oleh karena itu wajar ada reaksi keras dari umat Islam mayoritas karena merasa hak asasinya terusik." ungkap Bakal Calon Gubernur Banten ini.
Dengan kenyataan tersebut, KH Jazuli Juwaini, Lc MA dapat memahami terbitnya SK Pelarangan Ahmadiyah. "Subtansinya bukan dalam rangka melarang beribadah, tapi melarang penyebaran paham yang menodai agama Islam, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban," ungkapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar